Menjelang Iduladha, Mendag Zulhas Keluarkan Larangan Potong Hewan Kurban Selain di RPH

Menjelang Iduladha, Mendag Zulhas Keluarkan Larangan Potong Hewan Kurban Selain di RPH
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau kesiapan Rumah Potong Hewan (RPH) di Ciroyom, Kota Bandung menjelang Iduladha, Sabtu (15/6). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau kesiapan Rumah Potong Hewan (RPH) di Ciroyom, Kota Bandung, menjelang pemotongan hewan kurban Iduladha 2024.

Pada tinjauannya ini, Mendag Zulhas mengecek kesiapan RPH Ciroyom untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban pada Senin-Rabu (17-19 Juni 2024).

Zulhas mengatakan, tahun ini pelaksanaan pemotongan hewan kurban wajib dilakukan di RPH setempat. Pemotongan di masjid oleh masyarakat pun tidak diperbolehkan.

"Memang enggak boleh sekarang memotong hewan sembarangan tempat enggak bisa," kata Zulhas ditemui seusai meninjau RPH Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Sabtu (15/6).

Menurutnya, larangan ini dikeluarkan untuk menjamin kebersihan dan kehigienisan daging kurban setelah disembelih.

Selain itu, hewan kurban yang akan disembelih juga dipastikan kelayakan dan kesehatannya yang sudah diperiksa oleh petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

"Selain nanti menimbulkan (bau) tidak sedap, bisa juga menimbulkan hal-hal yang lain, dan juga hewannya itu harus diperiksa, sehat atau tidak karena ada kuku macam-macam, lihat nanti sehat atau tidak," terangnya.

"Kalau dipotong akan dibagi dagingnya. Sehat atau tidak. Jadi untuk melindungi masyarakat juga," lanjutnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melarang penyembelihan hewan kurban dilakukan secara mandiri dan harus di Rumah Potong Hewan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News